Martapura - (22/02/2022) : Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah dilaksanakan Penyemprotan Disinfektan Tahap II Oleh Palang Merah Indonesia Kabupaten Banjar .
Palang Merah Indonesia Kabupaten Banjar melakukan Penyemprotan Disinfektan Tahap II menggunakan Cairan Eco Enzim yang Ramah Lingkungan . Semoga semua keluarga Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B dapat terhindar dari Covid-19 dan rekan-rekan yang sedang menjalani isolasi mandiri dapat segera sehat kembali . aamiiin . (Humas - PN Mtp)