• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Kepaniteraan Perdata

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

I. PANITERA MUDA PERDATA (MEJA I)

(H. NOR EFANSYAH, S.H - NIP. 19820915 200912 1 004)

URAIAN TUGAS :
1.Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan hingga minutasi perkara ;
2.Memasukkan tundaan sidang, dakwaan tuntutan dan putusan ke dalam CTS / SIPP;
3.Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyiapkan berkas perkara, yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
4.Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan Perdata;
5.Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
6.Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya;
7.Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali;
8.Menyerahkan arsip berkas perkara atau perkara in aktif kepada panitera muda hukum ;
9.Menerima dan memeriksa setiap perkara Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, dan Permohonan Eksekusi;
10.Menerima dan memeriksa setiap Permohonan Perlawanan Yang Merupakan Verzet Terhadap Putusan Verstek, tidak Didaftar Sebagai Perkara Baru;
11.Menerimadan memeriksa Permohonan Perlawanan Pihak Ke-III (Derden verzet) Didaftarkan Sebagai Perkara Baru Dalam Gugatan;
12.Memberikan paraf dan tanggal pada setiap perkara yang sudah dimutasi oleh Panitera Pengganti
13.Menghitung Biaya Panjar ;

II. KASIR
(CHINTIA KUSUMA DEWI, SH - NIP. 19950711 201903 2 012)

URAIAN TUGAS :

1.Membuat SKUM ;
2.Meregister Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A7);
3.Meregister Buku Induk Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8);
4.Membukukan Transaksi Keuangan pada Buku Kas Bantu dan Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata (KI-A1 s/d KI-A5) ;
5.Membayar Biaya Relaas ;
6.Mengisi SIPP Jurnal Perkara Perdata (Permohonan, Gugatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi ;
8.Mengoperasikan Komdanas untuk biaya perkara ;

III. GUGATAN & PERMOHONAN PERKARA PERDATA - PETUGAS (MEJA II)
(LUTHFI SHABANA, S.H. - NIP. 19840527 200912 1 004 )

URAIAN TUGAS :
1.Meregister Buku Induk Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan ,
2.Meregister Buku Upaya Hukum Banding , Kasasi, dan PK ;
3.Meregister Buku Penyitaan dan Eksekusi ;
4.Membuat Laporan Bulanan Perkara Perdata (Permohonan, Gugatan, dan Eksekusi)
5.Operator Aplikasi CTS (SIPP) yang ada hubungannya dengan Meja III (Permohonan, Gugatan dan Upaya Hukum);
6.Mengisi dan mengecek Jadwal Tundaan Sidang dan Pengisian CTS yang diisi / diinput di Buku Bantu Tundaan Sidang / CTS (SIPP) oleh Panitera Pengganti Perkara Perdata;
7.Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan Tugas Kepada Panitera Muda Perdata.

IV. UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA - PETUGAS (MEJA III)
(CAESAR JULIUS MARUASAS SIMANJUNTAK, A.Md. - NIP. 19900717 202012 1 003)

URAIAN TUGAS :
1.Memeriksa Persyaratan Formil Pengajuan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ;
2.Membuat Draft Akta Penyataan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) ;
3.Membuat Draft Tanda Terima Memori Banding,Kasasi dan PK serta Kontra Memori Banding, Memori Banding, Kasasi dan PK Perkara Perdata ;
4.Menerima Relaas Pemberitahuan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) ;
5.Pemberkasan Bundel B, Mengirim Biaya Pengajuan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dan Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ;
6.Menscan dan Meupload Kelengkapan Berkas Bundel B ke Direktori Putusan Mahkamah Agung ;
7.Memasukan Sofcopy / scan file-file untuk dilampirkan sebagai kelengkapan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) ;
8.Melaporkan dan mempertanggung jawabkan sejauh mana Proses Perkara Perdata Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera Muda Perdata ;


V. STAF KEPANITERAAN PERDATA - PETUGAS
(SRI KARTINI - NIP. 19661027 199103 2 004)

URAIAN TUGAS :
1.Menerima dan mencatat surat masuk , surat keluar dan memberitahukannnya Kepada Panitera Muda Perdata Untuk didisposisi serta mendistribusikan Surat masuk tersebut kepada yang berhak menerima surat tersebut;
2.Membuat Formulir Surat Penetapan Perkara Gugatan / Perkara Permohonan masuk dan memberitahukannya / menaikkannya kepada Ketua / Wakil Ketua / Panitera / Wakil Panitera untuk Penunjukkan Majelis Hakim, Penetapan Penujukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita, Penetapan Hari Sidang, dan Selanjutnya Berkas Perkara tersebut disampaikan atau diserahkan Kepada Ketua Majelis Hakimnya yang akan memeriksa perkara tersebut ;
3.Menyerahkan berkas perkara ke Panitera Pengganti yang ditunjuk;
4.Mencatat laporan Panitera Pengganti dibuku register mengenai pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak-pihak atas perintah Ketua pengadilan Negeri atau oleh Majelis hakim;