Penjelasan Mengenai Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan di PTSP
Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB , maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Nomor 682/KPN.W15-U3/KP3.1.2/VIII/2024 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
SK KPN Martapura Tentang Kompensasi Pelayanan
Adanya Banner atau Media Informasi tentang Kompensasi Pelayanan