• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Bahwa mengenai prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, berbunyi: 

“Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.”

Selanjutnya Pasal 6 nomor 7 RV alinea kedua, berbunyi:

“Selain itu panggilan itu harus dimuat dalam salah satu harian di tempat pengadilan itu bersidang atau jika tidak ada surat kabar di tempat itu, dimuat dalam surat kabar di tempat terdekat.”

Bahwa selanjutnya mengenai waktu pemanggilan telah diatur sesuai dengan Pasal 11 RV, berbunyi:

“(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal-hal seperti tersebut dalam pasal 6 no. 7 alinea kedua dan keempat, maka jangka waktu itu sedikitnya empat bulan. (Rv. 15, 94.)

(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Jangka waktu itu atas permohonan penggugat dapat dipersingkat, bila perlu dengan syarat-syarat. Dalam hal ini diberlakukan pasal 10 alinea kedua dengan ketentuan bahwa syarat-syarat yang menjadi alasan dipersingkatnya jangka waktu itu juga dicantumkan pada kepala surat pemberitahuan gugatan itu.”

Pasal 10 alinea kedua RV, berbunyi:

Dalam perkara yang sangat mendesak ketua raad van justitie, atas permohonan lisan atau tertulis dari penggugat, dapat mempersingkat tenggang waktu tersebut; dalam hal pertama maka izin itu dicantumkan di kepala surat pemberitahuan gugatan, sedangkan dalam hal kedua ketua mencantumkan izinnya di atas surat permohonannya. Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan surat aslinya. Hal itu tidak diberitahukan kepada tergugat, tetapi dicatat di atas surat Pemberitahuan gugatannya. (Rv. 15, Ill, 265, 285, 348 dst.)”