PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan negeri melalui satu pintu.
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/1/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. KLIK DISINI
Jenis Layanan PTSP Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA Meliputi :
1. Layanan Prioritas
2. Layanan Pidana
3. Layanan Perdata
4. Layanan e-Court
5. Layanan Inzagee
6. Layanan Hukum
7. Layanan Informasi dan Pengaduan
8. Layanan Umum dan Keuangan
PETUGAS MEJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
SK Penunjukan Petugas Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada PN Martapura Kelas IA



