Martapura - (11/04/2022) : Dalam Rangka Penerapan Secara Bertahap Era New Normal, Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Kembali Hadir ditengah Masyarakat Kabupaten Banjar dalam MAL Pelayanan Publik Barokah Kabupaten Banjar . Hal ini tentu menjadi kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Banjar yang ingin membuat Surat Keterangan Tidak Sedang Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut hak pilihnya, dan lainnya tanpa harus langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB . Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, khususnya MAL Pelayanan Publik Barokah Kabupaten Banjar ini. Prinsip yang dianut dalam MAL Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan. (Humas - PN Mtp)