Martapura - (27/07/2022) : Menindaklanjuti Surat Undangan dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI (Ketua Kelompok kerja perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI ) Nomor : 91/TuakaBin/VII/2022 Perihal Dialog Yudisial Indonesia, Australia dan Malaysia untuk Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, yang dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB (Bapak Putu Agus Wiranata, S.H., M.H) Ibu Emna Aulia, S.H., M.H , Bapak Iwan Gunadi, S.H , Bapak Risdianto, S.H , dan Ibu Gt. Risna Mariana, S.H ( Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Martapura kelas I B) pada hari ke-1 secara daring .
Dalam Acara tersebut membahas terkait Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian : Praktek Indonesia, Malaysia dan Australia serta Peran Hakim dalam menangani perkara perceraian yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak (verstek) : Praktek Indonesia dan Australia . (Humas - PN Mtp)