• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Pelaksanaan Waarmerking Pada Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB (05 Januari 2023)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Martapura - (05/01/2023) : Halo Sobat Permata !!! Mari Kita Mengetahui Informasi tentang Waarmerking. Waarmerking merupakan pengesahan akta dibawah tangan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Adapun yang menjadi Syarat-syarat Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmerking) adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
5. Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris yang dilegalisir;
8. Membayar Leges / PNBP.
Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) di Pengadilan ini berpedoman Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan.(Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_05012023
#pnmartapura_warmeerking
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm