Martapura - (29/11/2023): Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB telah melaksanakan Kegiatan Konstatering / Pencocokan Data dalam Pemohonan Eksekusi Putusan Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Mtp jo Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Mtp.
Konstatering tersebut bertempat di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Panitera (Bapak Mansyah, S.H.), dengan dibantu oleh Panitera Muda Perdata (Bapak Nor Efansyah, S.H.) dan Staf Kepaniteraan Perdata (Bapak Caesar Julius Maruasas Simanjuntak, A.Md.). Kegiatan tersebut dibantu oleh Petugas Ukur dari BPN Kabupaten Banjar, Pengamanan dibantu oleh Petugas Kepolisian Sektor Gambut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Gambut, Kuasa Pemohon Eksekusi, Prinsipal Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi dan Perwakilan Manajemen dari Termohon Eksekusi. Kegiatan ini merupakan Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Akuntabel dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_29112023
#pnmartapura_konstatering
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm