• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Sosialisasi Eksternal Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (6 Mei 2024)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Martapura - (06/05/2024): Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Martapura, telah dilaksanakan Sosialisasi Eksternal yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura.

Dalam Sosialisasi ini materi yang disampaikan, sebagai berikut:
1. PERMA No. 7 Thn 2022 tentang Perubahan Atas PERMA No. 1 Thn 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
2. PERMA No. 8 Thn 2022 tentang Perubahan Atas PERMA No. 4 Thn 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
3. PERMA No. 6 Thn 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di MA Secara Elektronik;
4. SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik;
5. SK KMA No. 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
6. SK KMA No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di MA Secara Elektronik;
7. PERMA No. 1 Thn 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;
8. PERMA No. 2 Thn 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi;
9. PERMA No. 3 Thn 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik;
10. PERMA No. 1 Thn 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
11. PERMA No. 4 Thn 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Thn 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Martapura, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Martapura, Perwakilan Kepolisian Resor Banjar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, LBH Intan Martapura serta Perwakilan BTN KC Banjarbaru. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Kompeten dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_sosialisasi