Martapura, 21 November 2018
Ketua Pengadilan Negeri Martapura Bapak Sutiyono mengundang Bapak Puji Wahyono selaku Tim IT Mahkamah Agung untuk memberikan sosialisasi mengenai Electronic Court (e-Court) di Pengadilan Negeri Martapura pada Rabu tanggal 21 November.
E-court adalah sebuah instrument Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan pemanggilan secara online.
Sosialisasi dibuka oleh Bapak Sutiyono, S.H. Dalam sambutannya, beliau berterima kasih atas kesediaan Bapak Puji Wahyono untuk berhadir di sela kesibukannya dan memberikan penjelasan mengenai e-Court yang sudah mulai diterapkan di beberapa pengadilan.
“Pendaftaran perkara melalui e-Court sangat membantu dan mempermudah untuk Advokat yang ingin mendaftarkan perkaranya. Hanya tinggal klik-klik saja, mereka sudah bisa mendaftarkan perkaranya, bahkan tidak harus datang langsung ke pengadilan.” Terang bapak Puji Wahyono.
Bapak Sutiyono berharap dengan adanya aplikasi e-court ini, Para Pencari Keadilan semakin terbantu baik dalam segi biaya maupun waktu jika ingin mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Martapura. (humas PN Mtp)