Martapura - (22/05/2024): Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Mtp.
Adapun Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Bapak Putu Agus Wiranata, S.H., M.H. (Hakim Ketua) dengan didampingi oleh Ibu Gusti Risna Mariana, S.H. (Hakim Anggota I) dan Ibu Anak Agung Ayu Dharma Yanthi, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota II) serta dibantu oleh Bapak Muhammad Zeldy Ferdian, S.H. (Panitera Pengganti) dan Bapak Caesar Julius Maruasas Simanjuntak, A.Md. (Staf Kepaniteraan Perdata) serta di hadiri oleh para pihak. Kegiatan Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di Jalan Gubernur Syarkawi, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Core Value ASN BerAKHLAK, yaitu Akuntabel, Kompeten dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_22052024
#pnmartapura_pemeriksaansetempat
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#pnmartapura
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm