Martapura - (12/07/2024): Sehubungan dengan Surat Undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor: B-1211/O.3.13/Cp.1/07/2024 Perihal Undangan Pemusnahan Barang Bukti, Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB menghadiri kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Hj. Erlynda Setianingtias, S.H., M.Hum. (Panitera Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB). Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), Handphone, Timbangan Obat, Senjata Tajam (Sajam), Senjata Api Rakitan, Pakaian, Tas serta Barang Bukti lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar serta dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar lainnya. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Akuntabel dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_12072024
#pnmartapura_kegiataneksternal
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm