Martapura - (04/02/2025): Bertempat di Ruang Mediasi, Diversi dan Kaukus Pengadilan Negeri Martapura, telah dilaksanakan Mediasi Perkara Perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Mtp
Mediasi tersebut dipimpin oleh Ibu Gusti Risna Mariana, S.H. (Hakim Mediator Pengadilan Negeri Martapura) dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Prinsipalnya serta Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat. Dalam mediasi tersebut telah disepakati perdamaian oleh para pihak. Damai itu indah. Kegiatan ini merupakan Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan dan Kompeten. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_04022025
#pnmartapura_mediasi
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm