Martapura - (12/1/2021) PN Martapura Adakan Sosialisasi PerMA No.5 Tahun 2020, SK Panitera MARI No.2304/PAN/HK.01/12/2020, SK Dirjend Badilum MARI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, SK Dirjend Badilum MARI No.1692/DJU/SK/PS.00/12/2020, UU No.10 Tahun 2020, PerMA No. 6 Tahun 2020, serta SESMA No.1 Tahun 2021 . Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya, yaitu Pembacaan Do'a yang dipimpin oleh H. Fathurrahmi .
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua PN Martapura (Ibu makmurin Kusumastuti, S.H., M.H.) dan Wakil Ketua PN Martapura (Bapak Noor Iswandi, S.H.) . Sosialisasi pertama dipimpin oleh Ibu Makmurin Kusumastuti, S.H., M.H. mengenai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid - 19 .
Berikutnya yaitu Sosialisasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Martapura (Bapak Noor Iswandi, S.H.) mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan , Pemberlakuan pedoman Penerapan Keadilan Restoratif, dan UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai .
Sosialisasi Terakhir dipimpin oleh Panitera PN Martapura (H. Burhanuddin, S.H.) mengenai Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Berkas Perkara yang Terdakwanya berada didalam status tahanan .
Semoga dengan diadakan Sosialisasi ini akan mendapatkan ilmu pengetahun terkait peraturan-peraturan baru di Lingkungan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum serta Undang-Undang lainnya. (Humas-PN Mtp)