Martapura - (11/06/2021) : Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Martapura diadakan Sosialisasi Restorative Justice Tahun 2021 pada PN Martapura. Acara dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh H. Fathurrahmi .
Acara selanjutnya yaitu Kata Sambutan dari Ketua PN Martapura (Bapak Noor Iswandi, S.H) . Beliau menerangkan Bahwa Sosialisasi Restorative Justice ini sudah pernah di sosialisasikan Pada Akhir Tahun 2020 lalu dan Sesuai Checklist TAPM Tahun 2021, harus di adakan Sosialisasi setiap tahunnya .
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua PN Martapura (Bapak Noor Iswandi, S.H) dan Wakil Ketua PN Martapura (Ibu Ita Widyaningsih, S.H., M.H) serta dihadiri oleh Seluruh Keluarga Besar PN Martapura .
Acara Inti yaitu Sosialisasi Restorative Justice Tahun 2021 yang dipaparkan oleh Wakil Ketua PN Martapura (Ibu Ita Widyaningsih, S.H., M.H) . Beliau memaparkan bahwa ada 4 isi Pedoman yang harus diketahui oleh Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yaitu :
1. Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Ringan
2. Restorative Justice pada Perkara Anak
3. Restorative Justice pada Perkara Perempuan yang berhadapan dengan hukum
4. Restorative Justice pada Perkara Narkotika
Acara dilanjutkan dengan Mengumandangkan Yel-Yel Zona Integritas yang dipimpin oleh Bapak H. Dona Panambayan, S.H., M.H. Demikianlah Acara Sosialisasi Restorative Justice Tahun 2021 Pada Pengadilan Negeri Martapura. Semoga bisa bermanfaat untuk Kita Semua, khususnya bagi pada Aparatur Penegak Keadilan . (Humas - PN Mtp)