Martapura - (27/10/2021) : Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B, diadakan Rapat Monev SKP dan Pemberian Reward and Punishment Periode Oktober 2021 . Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua PN Martapura Kelas 1B (Bapak Noor Iswandi, S.H.) dan dihadiri Wakil Ketua PN Martapura Kelas 1B (Ibu Ita Widyaningsih, S.H., M.H.), Bapak Arief Mahardika, S.H (Hakim Pengawas PTSP), Ibu GT.Risna Mariana, S.H (Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian dan Ortala) , Panitera (Bapak H. Muhammad Jailani, S.H., M.H.) , Sekretaris (H. Akhmad Syirajuddin, S.E) , Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Ibu Butet Sarma, S.E) dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala (Ibu Sri Mulyani, S.E.) .
Hasil Rapat Monev SKP dan Pemberian Reward and Punishment yaitu menyimpulkan :
1. Caesar Julius Maruasas Simanjuntak, A.Md sebagai Pegawai Teladan Periode Oktober 2021
2. Chintia Kusuma Dewi, S.H sebagai Petugas PTSP Teladan Periode Triwulan III Tahun 2021
2. Bambang Purnomo, S.Kom sebagai PPNPN Teladan Periode Oktober 2021
Kegiatan Rapat tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 . (Humas - PN Mtp)