• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Biaya Relaas Panggilan

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI MARTAPURA

TENTANG : PANJAR BIAYA PERKARA DAN PERJALANAN JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MARTAPURA

NOMOR : W15-U3/PDT.08.1/II/2017

TANGGAL : 2 FEBRUARI 2017

 

 

 I. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

CERAI GUGAT

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Biaya Pendaftaran (PNBP)

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

2

Biaya Proses

50.000

50.000

50.000

50.000

50.000

3

Biaya Panggilan Penggugat (2x)

140.000

S/D

180.000

200.000

S/D

350.000

400.000

S/D

550.000

600.000

S/D

700.000

800.000

4

Biaya Panggilan Tergugat (3x)

210.000

S/D

270.000

300.000

S/D

525.000

600.000

S/D

825.000

900.000

S/D

1.050.000

1.200.000

5

Meterai

6.000

6.000

6.000

6.000

6.000

6

Redaksi

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

JUMLAH

441.000

S/D

541.000

591.000

S/D

966.000

1.091.000

S/D

1.466.000

1.591.000

S/D

1.841.000

2.091.000

     (-) disesuaikan dengan radius yang ada

 

II. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

CERAI TALAK

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Biaya Pendaftaran (PNBP)

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

2

Biaya Proses

50.000

50.000

50.000

50.000

50.000

3

Biaya Panggilan Pemohon (3x)

-

-

-

-

-

4

Biaya Panggilan Termohon (4x)

-

-

-

-

-

5

Meterai

6.000

6.000

6.000

6.000

6.000

6

Redaksi

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

JUMLAH

-

-

-

-

-

(-) disesuaikan dengan radius yang ada

 

III. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PERKARA VOLUNTAIR (PERMOHONAN)

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Biaya Pendaftaran (PNBP)

30.000

30.000

30.000

30.000

30.000

2

Biaya Proses

50.000

50.000

50.000

50.000

50.000

3

Biaya Panggilan Pemohon (2x) *

-

-

-

-

-

4

Meterai

6.000

6.000

6.000

6.000

6.000

5

Redaksi

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

JUMLAH

-

-

-

-

-

          (-) disesuaikan dengan radius yang ada

 *)   Jika Pihak lebih dari seorang maka ditambah biaya panggilan

               Sesuai jumlah pihak minimal untuk 2 kali panggilan

 

IV. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING

 

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Biaya Pendaftaran Banding (PNBP)

50.000

50.000

50.000

50.000

50.000

2

Biaya yang dikirim ke PTA (Proses)

150.000

150.000

150.000

150.000

150.000

3

Pemberitahuan Pernyataan Banding

-

-

-

-

-

4

Pemberitahuan Memori Banding

-

-

-

-

-

5

Pemberitahuan Kontra Memori Banding

-

-

-

-

-

6

Pemberitahuan Inzage (P dan T)

-

-

-

-

-

7

Penyampaian Isi Putusan Banding (P dan T)

-

-

-

-

-

8

Ongkos kirim dan pemberkasan *)

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

JUMLAH

-

-

-

-

-

 (-) disesuaikan dengan radius yang ada

*)            Disesuaikan dengan banyaknya berkas yang dikirim

 

V. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI

 

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Biaya Pendaftaran Kasasi (PNBP)

50.000

50.000

50.000

50.000

50.000

2

Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung

500.000

500.000

500.000

500.000

500.000

3

Pemberitahuan Pernyataan Kasasi

-

-

-

-

-

4

Pemberitahuan Memori Kasasi

-

-

-

-

-

5

Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi

-

-

-

-

-

6

Pemberitahuan Inzage (P dan T)

-

-

-

-

-

7

Penyampaian Isi Putusan Kasasi (P dan T)

-

-

-

-

-

8

Ongkos kirim dan pemberkasan *)

250.000

250.000

250.000

250.000

250.000

JUMLAH

-

-

-

-

-

         (-)  disesuaikan dengan radius yang ada

           *)    Disesuaikan dengan banyaknya berkas yang dikirim

 

 PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

 

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali (PNBP)

50.000

50.000

50.000

50.000

50.000

2

Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung

2.500.000

2.500.000

2.500.000

2.500.000

2.500.000

3

Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK

-

-

-

-

-

4

Pemberitahuan jawaban atas Permohonan Peninjauan Kembali

-

-

-

-

-

5

Pemberitahuan Kontra Putusan PK (P dan T)

-

-

-

-

-

6

Ongkos kirim dan pemberkasan *)

250.000

250.000

250.000

250.000

250.000

JUMLAH

-

-

-

-

-

 

 

 

VI. SITA JAMINAN

 

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Penetapan Sita

25.000

25.000

25.000

25.000

25.000

2

Biaya Redaksi

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

3

Meterai Penetapan

6.000

6.000

6.000

6.000

6.000

4

Biaya Pemberitahuan

a.  Pelaksanaan Sita (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

b.  Pelaksanaan Sita kepada Lurah

70.000

s/d

90.000

100.000

s/d

175.000

200.000

s/d

275.000

300.000

s/d

350.000

400.000

5

Biaya 2 orang saksi @ Rp. 100.000,00

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

6

Biaya Penyampaian

a.  BA Penyitaan (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

b.  BA Penyitaan kepada Lurah

70.000

s/d

90.000

100.000

s/d

175.000

200.000

s/d

275.000

300.000

s/d

350.000

400.000

7

Biaya Pencatatan/ Pengangkatan Sita di BPN/ Lurah

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

8

Biaya Perjalanan *)

9

Biaya Pengamanan **)

JUMLAH

856.000

s/d

976.000

1.036.000

s/d

1.486.000

1.636.000

s/d

2.086.000

2.236.000

s/d

3.136.000

2.836.000

   *)   Disesuaikan dengan jarak objek sita dan jumlah objek sita

             **)         Disesuaikan dengan banyaknya tenaga keamanan

 

VII. EKSEKUSI RIIL

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Penetapan Eksekusi

25.000

25.000

25.000

25.000

25.000

2

Biaya Redaksi

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

3

Meterai Penetapan

6.000

6.000

6.000

6.000

6.000

4

Biaya Panggilan Aanmanig (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

5

Biaya Pemberitahuan

a.  Pelaksanaan Eksekusi (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

b.  Pelaksanaan Eksekusi kepada Lurah

70.000

s/d

90.000

100.000

s/d

175.000

200.000

s/d

275.000

300.000

s/d

350.000

400.000

6

Biaya 2 orang saksi @ Rp. 100.000,00

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

7

Biaya Penyampaian

a.  BA Eksekusi (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

b.  BA Eksekusi kepada Lurah

70.000

s/d

90.000

100.000

s/d

175.000

200.000

s/d

275.000

300.000

s/d

350.000

400.000

8

Biaya Pencatatan/ Pengangkatan Sita di BPN/ Lurah

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

9

Biaya Perjalanan *)

10

Biaya Pengamanan **)

JUMLAH

996.000

s/d

1.156.000

1.236.000

s/d

1.836.000

2.036.000

s/d

2.636.000

2.836.000

s/d

3.236.000

3.636.000

  *)   Disesuaikan dengan jarak objek sita dan jumlah objek sita

             **)         Disesuaikan dengan banyaknya tenaga keamanan

 

 VIII. EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Penetapan Eksekusi/ Lelang

25.000

25.000

25.000

25.000

25.000

2

Biaya Redaksi

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

3

Meterai Penetapan

6.000

6.000

6.000

6.000

6.000

4

Biaya Panggilan Aanmanig (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

5

Biaya Pemberitahuan

a.  Biaya Pengumuman Lelang

3.000.000

3.000.000

3.000.000

3.000.000

3.000.000

b.  Juru Leang

750.000

750.000

750.000

750.000

750.000

c.   2 Orang Saksi

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

d.  Biaya Pengaman *)

e.  Pemberitahuan (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

6

Biaya Perjalanan **)

7

Biaya Penyampaian BA Eksekusi (P+T)

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

8

Biaya Pencatatan Eksekusi di BPN/ Lurah

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

JUMLAH

4.606.000

s/d

4.726.000

4.786.000

s/d

5.236.000

5.386.000

s/d

5.836.000

5.986.000

s/d

6.286.000

6.586.000

 *)   Disesuaikan dengan jarak objek sita dan jumlah objek sita

            **)         Disesuaikan dengan banyaknya tenaga keamanan

 

PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Biaya Pemberitahuan

a.  P + T

140.000

s/d

180.000

200.000

s/d

350.000

400.000

s/d

550.000

600.000

s/d

700.000

800.000

b.  Lurah/ Kepala Desa

70.000

s/d

90.000

100.000

s/d

175.000

200.000

s/d

275.000

300.000

s/d

350.000

400.000

2

Biaya 2 orang saksi @ Rp. 100.000,00

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

3

Biaya Perjalanan *)

4

Biaya Pengamanan **)

JUMLAH

410.000

s/d

470.000

500.000

s/d

725.000

800.000

s/d

1.025.000

1.100.000

s/d

1.250.000

1.400.000

   *)   Disesuaikan dengan jarak objek sita dan jumlah objek sita

            **)         Disesuaikan dengan banyaknya tenaga keamanan

 

IX. PENGANGAKATAN SITA

 

NO

KOMPONEN BIAYA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V (Daerah Sulit)

1

Penetapan Pengangkatan Sita

25.000

25.000

25.000

25.000

25.000

2

Biaya Redaksi

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

3

Meterai Penetapan

6.000

6.000

6.000

6.000

6.000

4

Biaya Pengangkatan Sita

150.000

150.000

150.000

150.000

150.000

5

Biaya 2 orang saksi @ Rp. 100.000,00

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

6

Biaya Pencatatan/ Pengangkatan Sita di BPN/ Lurah

200.000

200.000

200.000

200.000

200.000

JUMLAH

586.000

586.000

586.000

586.000

586.000

 

 

 

Ketentuan-ketentuan lainnya :
a.    Panjar biaya perkara apabila ada sisa akan dikembalikan dan jika kurang akan dimintakan biaya tambahan;
b.    Kekurangan panjar biaya perkara jika tidak dibayar setelah ada teguran dari pengadilan, perkara akan dicoret dari register perkara;
c.    Sisa panjar tidak diambil dalam waktu 180 hari (6 bulan) sejak diberitahukan, akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
d.    Biaya pencatatan dan pencabutan sita di Kantor Badan Pertanahan Nasiona disesuaikan dengan tarif dari Kantor BPN Setempat;
e.    Untuk Eksekusi yang memerlukan pelelangan, biaya lelang oleh Kantor Lelang Negara disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Kantor Lelang Negara;
f.    Untuk panggilan luar wilayah Pengadilan Agama Martapura berdasarkan tarif yang berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan dan ditambah biaya pengiriman surat dan wesel sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
g.    Biaya pendelegasian sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat disesuaikan dengan ketetapan biaya dari Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan;

 

 

KETUA PENGADILAN AGAMA MARTAPURA




 

 

H. MUHAMMAD HATIM, Lc.

NIP. 19580104 199203 1 005

Ditetapkan di         : Martapura

Pada Tanggal         : 04 Januari 2016

KETUA PENGADILAN NEGERI MARTAPURA

SARI SUDARMI, S.H

NIP. 19650506 199212 2 001