STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
I. KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
(YULIA SARI,SH - NIP. 19830727 200704 2 001)
URAIAN TUGAS :
- Mengkoordinasikan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
- Mengkoordinasikan Penyusunan SAKIP
- Mengkoordinasikan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
- Menyusun RKAKL dan data dukung sesuai pagu indikatif, pagu sementara dan pagu definitif
- Menyusun dan membuat Revisi DIPA
- Mengelola Data Aplikasi SAKTI
- Bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi, baik sofware website dan aplikasi terkait lainnya, maupun hardware, yaitu server dan jaringan internet
- Mengkoordinasikan Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Barang Milik Negara.
II. ANALIS PERENCANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN
(MUHAMMAD RAKHMAN ANSYARI, S.Kom - NIP. 19900623 201503 1 003)
URAIAN TUGAS :
- Mengelola Sistem Informasi Penelusuran Perkara baik software yaitu aplikasi yang terkait dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara maupun hardware yaitu server dan jaringan.
- Mengelola user dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
- Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke Mahkamah Agung.
- Membuat salinan data (back up) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
- Mengelola berita di website.
- Mengelola user di website.
- Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke website.
- Mengelola aplikasi yang berkaitan dengan Sistem Pelaporan Keuangan/SAIBA.
- Membuat Laporan Kinerja Instansi /SAKIP.
- Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan.
III. PENGELOLA SISTEM DAN JARINGAN
(M. ADDY YULIANTO, A. Md. - 19930703 201903 1 005)
URAIAN TUGAS :
- Mengelola Informasi Website
- Mengelola Aplikasi e- Monev BAPPENAS
- Mengelola Aplikasi e- Monev SMART DJA Kemenkeu
- Melakukan Penanganan Keluhan Perangkat Komputer dan Pendukungnya
- Melakukan Penanganan Keluhan Jaringan dan SIPP
- Membantu membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan
- Membuat Laporan Realisasi Anggaran Manual tiap bulan
IV. ANALIS PERENCANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN
(YOHANES REXA AGASTYA PRADANA, S.E - NIP. 19940518 202203 1 007)
URAIAN TUGAS :
- Mengelola Sistem Informasi Penelusuran Perkara baik software yaitu aplikasi yang terkait dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara maupun hardware yaitu server dan jaringan.
- Mengelola user dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
- Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke Mahkamah Agung.
- Membuat salinan data (back up) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
- Mengelola berita di website.
- Mengelola user di website.
- Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke website.
- Mengelola aplikasi yang berkaitan dengan Sistem Pelaporan Keuangan/SAIBA.
- Membuat Laporan Kinerja Instansi /SAKIP.
- Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan.