Martapura - (05/12/2019) Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, tanggal 3 Desember 2019 Nomor W15.U3/3111/HK.03/XII/2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Posbakum PN Martapura, berdasarkan Keputusan DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberi Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan .
Informasi selengkapnya silahkan Unduh Dokumen dibawah ini . (Humas - PN MTP)
Pengumuman Seleksi Layanan Posbakum