Jakarta-Humas : Jumat 12 Juni 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 893/SEK/SK/X/2019. Tanggal 31 Oktober 2019.
Tentang Pelimpahan Sebagian Wewnang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung atau Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sekretaris Satuan Kerja Tingkat Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama untuk dan Atas Nama Sekretaris Mahkamah Agung Mengajukan Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara.
Untuk Lebih Jelasnya berikut: Surat Keputusannya. (ds/rs).
Keputusan SekMA RI Nomor 893 tahun 2019 tentang Pengajuan PSP