• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah (1 April 2021)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jakarta – Repost Humas Mahkamah Agung : Sehubungan dengan telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil negara selama hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka seluruh Hakim dan Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik mulai tanggal 1 April – 4 April 2021 kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari pimpinan satuan kerja.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah