Jakarta - Repost Humas DIRJEND BADILUM : Memperhatikan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor B/49/PR.03/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, terkait dengan kewajiban Pengadilan untuk mengunggah Putusan pada Direktori Putusan, dengan ini diminta kepada seluruh Pengadilan Negeri untuk memastikan putusan-putusan sudah terpublikasi pada Direktori Putusan.
Seluruh putusan tersebut harus sudah terunggah paling lambat tanggal 16 April 2021.