⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
  • +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Penilaian: 3 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Standar Operasional Prosedur PN Martapura Kelas IA

I. SOP Kepaniteraan

a. SOP Kepaniteraan Perdata

   SOP Kepaniteraan Perdata

b. SOP Kepaniteraan Pidana

   SOP Kepaniteraan Pidana

c. SOP Bagian Kepaniteraan Hukum

   SOP Kepaniteraan Hukum

   

II. SOP Bagian Kesekretariatan

a. SOP Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

   SOP Perencanaan TI dan Pelaporan

b. SOP Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala

   SOP Sub Bagian Kepegawaian & Ortala

c. SOP Sub Bagian Umum dan Keuangan

   SOP Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

III. SOP APLIKASI INOVASI

a. SOP Aplikasi Antrian PTSP

Klik Disini

b. SOP Aplikasi e- Survey IKM

Klik Disini

c. SOP Aplikasi e-Lakas

Klik Disini


IV. SOP PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Klik Disini