• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Bapak Putu Agus Wiranata, S.H., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas I B) mengikuti Pelatihan Sertifikasi Niaga Kepailitan Bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Tahun 2022 (22 Juli 2022)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Bogor, Megamendung - (22/07/2022) : Menindaklanjuti Pemanggilan Peserta Diklat Oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Nomor : 269/ Bld/S/06/2022 Perihal Pelatihan Sertifikasi Niaga Kepailitan Bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Tahun 2022, Bapak Putu Agus Wiranata, S.H., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas I B) mengikuti kegiatan Diklat tersebut yang terdiri dari:
1. Tahap I (Belajar Mandiri E-Learning) : 20 Juni sampai 24 Juni 2022 ditempat tugas masing-masing
2. Tahap II (Belajar Tatap Muka Online) : 27 Juni sampai 13 Juli 2022 ditempat tugas masing-masing
3. Tahap III (Klasikal) : 17 Juli sampai 23 Juli 2022 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil



Adapun tujuan dari pelaksanaan Diklat adalah untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas bagi para Hakim dalam menangani perkara khususnya perkara Niaga, Dalam Pelaksanaan Diklat tersebut, tidak hanya dilakukan dalam bentuk pemaparan materi akan tetapi para peserta juga melakukan studi lapangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A khusus untuk dapat melihat langsung Proses Persidangan dan Penyelesaian Perkara-perkara Khusus Niaga yang dilaksanakan, selain itu pada Diklat tersebut juga dilakukan simulasi dimana pada simulasi tersebut Bapak Putu Agus Wiranata, S.H., M.H Sedang melaksanakan peran sebagai Hakim Pengawas dalam praktek memimpin pelaksanaan rapat kreditor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mana Rapat ini membahas rencana perdamaian antara kreditor dan debitor sekaligus voting untuk persetujuan rencana perdamaian oleh kreditor PKPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Keputusan KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU . (Humas - PN Mtp)