• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Martapura Bulan April

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Rapat ini dibuka oleh Ketua pengadilan Negeri Martapura dengan menyampaikan bahwa Hakim Pengawas merupakan perpanjangan tangan dari Ketua, dan oleh sebab itu pengawasan merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan dilaksanakan.

“harus ada kerjasama yang baik antara Hakim Pengawas Bidang dengan bidang yang diawasi, agar pengawasan dapat berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya. Dan jika ditemukan adanya kekurangan maka diharapkan dapat menerima dengan baik dan melakukan perbaikan atas temuan tersebut.” Kata bapak Sugeng Sudrajat selaku Ketua Pengadilan Negeri Martapura.

Berikutnya Ibu Wakil Ketua menyampaikan hasil dari sosialisasi mengenai e-Tilang yang akan diberlakukan mulai bulan Mei 2017 yang mana prosedurnya nanti adalah berkas dilimpah dari Kepolisian pada hari Senin dan pada hari Kamis sudah diumumkan dan sudah dapat diupload di website Pengadilan Negeri Martapura sehingga sudah bisa dilihat oleh para Pelanggar.

Setelahnya dilanjutkan dengan laporan dari tiap-tiap bidang serta Hakim Pengawas Bidang.

Dalam kesempatan kali ini, Ketua juga menekankan 3 hal yang harus sangat diperhatikan yaitu Kebersihan, Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP dan penataan ruang arsip. Pesan beliau agar kebersihan baik di dalam maupun sekitar kantor agar lebih ditingkatkan lagi, statistik penyelesaian perkara di SIPP yang sampai saat ini sudah mencapai 64,21% dan semoga kedepannya bisa semakin meningkat lagi, dan penataan ruang arsipagar lebih ditata lagi untuk mempermudah pencarian berkas jika para pencari keadilan memerlukan informasi mengenai perkara yang sudah putus.

Sebagai penutup, Pak Ketua Pengadilan Negeri Martapura mengharapkan agar hasil pengawasan bulan ini segera ditindak lanjuti dan harus disertai dengan bukti pelaksanaanya.