SENIN, 06 Agustus 2018 pukul 08.00 WITA , Sosialisasi dibuka dengan membacakan Basmalah oleh Ketua, beliau menjelaskan bahwa rapat ini merupakan hasil dari pelatihan yang beliau dapat di Bekasi selama 3 (tiga) hari, mengenai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court).
Bahwa e-Court adalah merupakan sistem pelayanan publik yang berbasis online. Namun bentuk pelayanannya hanya diperuntukkan bagi perkara gugatan saja. Dasar hukum e-Court adalah Perma Nomor 3 tahun 2018 sehingga pengguna terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat saja. Keuntungan dari penggunaan e-Court ini antara lain :
- Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran
- Pembayaran biaya panjar perkara dapat dilakukan dalam berbagai metode pembayaran dan bank
- Dokumen dapat terarsip secara baik
- Proses temu kembali data lebih cepat
Ruang lingkup e-Court antara lain :
- e-Filling
Yaitu pendaftaran perkara gugatan yang dilakukan secara elektronik
- e-Payment
Yaitu pembayaran panjar biaya perkara yang dilakukan secara elektronik
- e-Summons
Yaitu pemanggilan jadwal persidangan yang dilakukan secara elektronik
Sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Panggilan pertama dilakukan secara manual , untuk panggilan selanjutnya meminta persetujuan pengguna terdaftar, apakah dilakukan secara elektronik atau manual.
Tata Cara Pendaftaran Perkara
- Membuka website https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol register dan mengisi data-data sebagai berikut :
- Login
- Nama
- Password
- Ulangi Password
- Kemudian klik register
Setelah login, pengguna terdaftar harus mengedit profil kemudian mengupload data pendukung Advokat (KTP, Berita Acara Sumpah, dan Kartu Tanda Anggota). Kemudian menunggu verifikasi dan validasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah, setelah mendapat verifikasi dan validasi tahapan selanjutnya adalah :
- Advokat bisa memilih Pengadilan dimana dia akan beracara
- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara)
- Melakukan pendaftaran surat kuasa
- Mengisi data pihak
Antara lain ( Status pihak, Nama, Alamat, Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan).
- Mengupload berkas gugatan
- Elektronik (e-SKUM)
Akan mendapat taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk e-SKUM.
- Pembayaran (e-Payment)
Setelah mendapatkan e-SKUM pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening untuk pembayaran biaya panjar perkara.
- Mendapatkan nomor perkara
Setelah melakukan pembayaran (e-Payment) pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dan dilanjutkan dengan mendaftarkan perkara di SIPP sehingga akan otomatis mendapat nomor perkara dan mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP.
Dengan mendapatkan nomor perkara tahapan pendaftaran perkara online telah selesai dan menunggu penggilan dari pengadilan.Pendaftaran berhasil ini juga diinformasikan kepada pengguna terdaftar melalui email.
Akhirnya rapat ditutup Ketua dengan mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah hadir, dan diharapkan untuk bagian Perdata khususnya agar lebih mempelajari e-Court ini dan menghimbau kepada semua pegawai untuk bekerja lebih baik lagi, dan diakhiri dengan mengucapkan Assalamualaikum Warahmatullahiwabarokatuh.