• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Di awal Ramadhan, Ketua PT Banjarmasin Lakukan Pembinaan (06 Mei 2019)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Martapura- Ketua PT Banjarmasin Yohannes Esther Binti, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Pengawas PN Martapura Sutriadi Yahya, S.H., M.H dan Ajiddin Noor, S.H., M.H. menyambangi PN Martapura dan mengadakan Kegiatan Pembinaan di awal ramadhan tahun 2019 ini . Dalam Kunjungannya, Ketua PT Banjarmasin, membahas soal pelayanan masyarakat yang harus ditingkatkan selama ramadhan ini.


“Di awal bulan Ramadhan ini bukan menjadi alasan untuk bermalas-malasan tetapi justru di Bulan Ramadhan harus lebih semangat meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat,” kata Beliau kepada seluruh warga PN Martapura yang hadir di Ruang Sidang Utama Kantor PN Martapura.


Beliau juga menambahkan agar PN Martapura harus meningkatkan kedisiplinan, kinerja, dan pelayanan terhadap Masyarakat karena PN martapura merupakan salah satu PN yang diunggulkan untuk mewakili Kalsel dalam Zona Integritas dan siap mendapatkan penilaian dari Kemenpanrb .


Beliau juga memberikan Pengarahan untuk para hakim dan panitera pengganti untuk melaksanakan pekerjaan yang berpegang pada tupoksi masing-masing. Secara khusus beliau mengingatkan para Hakim dan Panitera Pengganti untuk menelaah tentang aturan-aturan dalam hukum acara sidang agar tidak terjadi kesalahan yang bersifat formil dalam persidangan.
Dalam kesempatan ini, Sutriadi Yahya, S.H., M.H., dan Ajiddin Noeer, S.H., M.H memberikan pengarahan kepada seluruh warga PN Martapura. Bapak Satriadi mengatakan bahwa kita wajib saling mengingatkan dalam bekerja apabila salah satu lalai atau lupa khususnya untuk para hakim dan panitera pengganti.


“Hati-hati dalam bertindak agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan serta meningkatkan disiplin kerja”, kata Bapak Sutriadi.
“Hal –hal formil yang wajib diketahui yaitu pembacaan putusan dan penundaan sidang harus diucapkan dengan Majelis secara lengkap, Putusan bebas harus diketahui oleh Ketua Pengadilan, Perlawanan terhadap eksekusi juga harus dilaporkan kepada Ketua Pengadilan, serta hindari kontak fisik Hakim dengan pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya walaupun telah putus perkaranya,” jelas Bapak Sutriadi. (Humas - PN MTP)