• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

PN Martapura Adakan Rapat Bulanan, Pengumuman Agen Perubahan, Sosialisasi Whistle Blowing dan Sosilisasi PERMA (Rabu, 27 Februari 2019)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

1

 

Pengadilan Negeri (PN) Martapura mengadakan rapat bulanan untuk bulan Februari, pada hari Rabu, 27 Februari 2019 yang bertempat di Ruangan Sidang Utama Pengadilan Negeri Martapura. Rapat bulanan ini sekaligus juga diadakan Pengumuman Agen Perubahan sebagai Role Model, Sosialisasi Whistel Blowing, dan Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016.

Ketua Pengadilan Negeri Martapura Bapak Sutiyono, S.H. membuka rapat dengan berpesan agar terus meningkatkan kinerja dan kebersihan kantor Pengadilan Negeri Martapura.

Dalam rapat bulanan, Bapak Sutiyono juga menanyakan ke setiap bidang apakah ada kendala atau permasalahan yang muncul dan memberikan solusi saat itu juga.

2

Acara dlanjutkan dengan pengumuman Agen Perubahan sebagai Role Model di Pengadilan Negeri Martapura periode Februari sampai Juni 2019. Untuk bagian kepaniteraan diberikan kepada Ghita Novelia Nasution, S.H., M.Kn. dan untuk bagian kesekretariatan diberikan kepada Muhammad Rakhman Ansyari, S.Kom.

Hakim Senior di Pengadilan Negeri Martapura, Ibu Fiona Irnazwen, S.H. menjelaskan pemilihan role model dimaksudkan agar individu yang terpilih menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berprilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi.

“Agen Perubahan yang terpilih bertanggungjawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan dalam bekerja terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan reformasi birokrasi”, kata Ibu Fiona Irnazwen.

“Ada 10 kriteria yang dinilai dalam pemilihan agen perubahan, yaitu disiplin, tanggungjawab, kreatifitas, adaptasi, perilaku, komunikasi, kejujuran, penampilan, bahasa inggris dan kemampuan menggunakan komputer” tambah Ibu Fiona Irnazwen.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Whistle Blowing Mahkamah Agung dan PERMA 7, 8.9 Tahun 2016.

 

Download Peraturan Whistle Blowing (klik disini)

Download PERMA No 7 Tahun 2016 (klik disini)

Download PERMA No 7 Tahun 2016 (klik disini)

Download PERMA No 7 Tahun 2016 (klik disini)