• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Kumpulkan Camat se Kabupaten Banjar, PN Martapura Sosialisasikan Layanan Eraterang (4 November 2019)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Martapura - Pengadilan Negeri Martapura bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar mengumpulkan para Camat se Kabupaten Banjar di Aula Mahligai Sultan Adam, Senin, 4 November 2019. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Sekda Kabupaten Banjar, perwakilan dukcapil dan dari Dinas Kominfo Kabupaten Banjar.

Tujuan mengumpulkan para Camat ini adalah untuk mengenalkan dan mensosialisasikan Elektronik Surat Keterangan atau bisa disebut Eraterang yang ada di Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB.

Aplikasi eraterang itu merupakan terobosan yang sudah diluncurkan pada 1 Juli 2019 lalu oleh Mahkamah Agung.

Wakil Ketua PN Martapura, Bapak Noor Iswandi mengatakan aplikasi eraterang ini adalah bentuk pelayanan yang sangat mudah sehingga perlu dikenalkan kepada publik di Kabupaten Banjar.

"Para Pemohon cukup mengisi aplikasi Eraterang untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Martapura yang diinginkan." katanya.

Surat keterangan yang dimaksud beliau meliputi Surat keterangan, tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dipidanan karena kealpaan ringan atau alasan politik serta tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.


Menurut beliau, sebelum adanya aplikasi Eraterang, para pemohon harus mendatangi ke Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Martapura dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan seperti pas foto dan fotokopi KTP dan SKCK terbaru.

Kini melalui aplikasi eraterang, cukup dengan menggunakan smartphone atau laptop serta dengan menggunakan akun email perorangan/instansi maka sudah dapat melakukan permohonan secara elektronik, tambah beliau.

"Apabila sudah ada akun terdaftar di aplikasi eraterang, sudah dapat membuat surat keterangan karena dalam aplikasi itu ada pilihannya. Apabila sudah terdaftar dapat membuatkan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan untuk dirinya atau orang lain," tutur beliau.

Notifikasi dari pemohon akan muncul di aplikasi Eraterang PN Martapura. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka surat keterangan elektronik itu diterbitkan dan ada barcode bukti produk PN Martapura dan bisa dicetak," katanya.

"Para pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan dimanapun, kapanpun asal ada smartphone." tambah Bapak Noor Iswandi. (Humas PNMTP)