• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Sosialisasi Evaluasi SAKIP melalui Aplikasi e-Semar Secara Daring (9 Maret 2026)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Martapura - (09/03/2026): Sehubungan dengan Surat Undangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 1041/KPT.W15-U/OT1.6/III/2026 Perihal Undangan Sosialisasi Evaluasi SAKIP melalui Aplikasi e-Semar, Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA menghadiri kegiatan tersebut di Ruang Media Center secara Daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Ibu Hj. Erlynda Setianingtias, S.H., M.Hum. (Panitera Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA), Bapak Irsan Sadrullah, S.T. (Sekretaris Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA), Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian serta seluruh Tim penyusun LKjIP Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA.


Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 878/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Akuntabel, Kompeten, Adaptif dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_09032026
#pnmartapura_zoommeeting
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .