• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Penyusunan Raperda tentang Sanksi Pidana Kerja Sosial (11 Maret 2026)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Martapura - (11/03/2026): Sehubungan dengan Surat Undangan dari Bupati Banjar melalui Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nomor 100.3/165/KUM/2026 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Penyusunan Raperda tentang Sanksi Pidana Kerja Sosial, Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA menghadiri kegiatan tersebut yang bertempat di Ruang Transit Manis, Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Samuel Sirait, S.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA) sebagai Perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA. Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan sehubungan dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain dari Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar lainnya. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Kompeten, Adaptif dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_11032026
#pnmartapura_undangan
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .