• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar (11 Maret 2026)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Martapura - (11/03/2026): Sehubungan dengan Surat Undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar Nomor 000.1.5/106/DPRD Perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA menghadiri kegiatan tersebut yang bertempat di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak H. Nor Efansyah, S.H. (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA) sebagai Perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA. Rapat Paripurna tersebut membahas tentang beberapa hal, di antaranya:
1. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Banjar Tahun 2025;
2.Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum lntan Banjar Perseroda serta Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar berupa Penyampaian Laporan Komisi I dan Komisi II, Permintaan Persetujuan oleh Pimpinan, Pendapat Akhir Bupati;
3. Pembentukan Panitia Khusus LKPJ.
Selain dari Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar lainnya. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Adaptif dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_11032026
#pnmartapura_undangan
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .