• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Focus Group Discution (FGD) Secara Daring (13 April 2026)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Martapura - (13/04/2026): Sehubungan dengan Surat Undangan dari Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 431/BSDK/UND.HM2.1.1/IV/2026 Perihal Undangan Focus Group Discussion (FGD), Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA menghadiri kegiatan tersebut di Ruang Media Center secara Daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Ibu Hj. Erlynda Setianingtias, S.H., M.Hum. (Panitera Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA), Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Jurusita serta Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA.


Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI c.q. Pusat Strategi Kebijakan Kumdil sedang melaksanakan Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 dengan judul “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Pada Badan Peradilan Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung”. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Akuntabel, Kompeten, Adaptif dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_13042026
#pnmartapura_zoommeeting
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .