• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

PN Martapura adakan Penyemprotan Disinfektan, Social Distancing, serta Menggunakan Hand Sanitizer sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (27 Maret 2020)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

(27/3/2020) : "Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Martapura, diadakan Penyemprotan Disinfektan di tiap ruangan.

PN Martapura Kelas IB juga sudah menerapkan Social Distancing demi Keamanan dan Kenyamanan para Pengunjung Pengadilan.



Selain itu, PN Martapura Kelas IB juga menyediakan Hand Sanitazer sebagai bentuk Upaya untuk mencegah penyebaran Covid - 19. (Humas - PN MTP)