Martapura - (2/4/2020) : Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020, Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB mulai 30 Maret 2020 mengadakan Sidang Pidana secara Online via Teleconference .
Dalam Pelaksanaan Sidang Pidana secara online via Teleconference saat ini berjalan lancar berkat dukungan dari semua Pihak mulai dari Pengadilan Negeri Martapura, Kejari Kabupaten Banjar, serta Lapas Kelas II Banjarbaru .
Kami berharap dengan diadakannya Sidang Pidana secara online via Teleconference ini, dapat membantu proses persidangan agar tetap berjalan dengan baik dan Kita dapat mencegah penyebaran Covid - 19 . (Humas - PN MTP)