• +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Pelaksanaan Ekspose Kesiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM se-Wilayah Hukum PT Banjarmasin secara Teleconference (7 Oktober 2020)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Martapura – (7/10/2020) Bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B, diadakan Pelaksanaan Ekspose Kesiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM se-Wilayah Hukum PT Kalimantan Selatan secara Teleconference . Ada empat  Satuan Kerja yang menuju WBK meliputi Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1B, Pengadilan Negeri Amuntai, Pengadilan Negeri Barabai, dan Pengadilan Negeri Pelaihari, Sementara Satuan Kerja yang menuju WBBM meliputi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B. Acara ini dihadiri oleh Pembina Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B (Ibu Makmurin Kusumastuti, S.H., M.H.), Ketua  Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B (Bapak Noor Iswandi, S.H.), Panitera (H. Burhanuddin, S.H), Sekretaris (H. Akhmad Syirajuddin, S.E.), serta Masing-Masing Koordinator Area Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B .

Acara dimulai dengan Kata Sambutan dari Bapak Yohanes Ether Binti, S.H., M.Hum (Ketua PT Banjarmasin). Beliau menyampaikan beberapa point yang harus dipenuhi saat pemaparan, yaitu :

  1. Ketua Pengadilan yang melakukan pemaparan disarankan untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu secara singkat mengenai Profil Pengadilan, mulai dari Wilayah Hukum mana, Jumlah Hakim dan Pegawai, hingga salam kepada Audiens
  2. Ketua Pengadilan Selaku Pembina Pembangunan Zona Integritas masing-masing Satuan Kerja harus menguasai materi jangan terkesan membaca
  3. Ketua Pengadilan harus menguasai LKjIP karena sering ditanyakan oleh TPN
  4. Ketua Pengadilan harus menampilkan Before After Pembangunan Zona Integritas dalam pemaparannya
  5. Ketua Pengadilan harus memaparkan Kesimpulan dari hasil Pembangunan Zona Integritas yang terdapat pada Satuan Kerja masing-masing.

Selanjutnya, Ketua PT Banjarmasin mempersilahkan Ibu Makmurin Kusumastuti, S.H., M.H. selaku Pembina Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B untuk melakukan pemaparan pertama kali. Secara keseluruhan, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B telah memaparkan dengan baik. Disamping memaparkan secara lugas, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B juga dapat menjawab pertanyaan dari Koordinator Teknikal dan Koordinator Operasional dari PT Banjarmasin dengan baik dan tepat .

Semoga dengan diadakannya Acara Ekspose Kesiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM se-Wilayah Hukum PT Banjarmasin ini, dapat menjadi gambaran dan kesiapan untuk Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B dalam menghadapi Penilaian Desk Evaluasi Zona Integritas dari KemepanRB dalam waktu dekat ini. (Humas-PN Mtp)