Martapura - (15/12/2021) : Pada hari rabu, tanggal 15 Desember 2021 Pukul 10.00 WITA bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah dilaksanakan Pemusnahan Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Inkracht) . Pemusnahan Barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Hakim Pengadilan Martapura (Bapak Arief Mahardika, S.H) , Perwakilan dari Polres Banjar (Bapak Junaidi), Kanitres Polsek Gambut (Bapak A.H Manalu, S.H), Banit Polsek Gambut (Bapak Yuda Adi P) .
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar (Bapak Muhammad Widha Prayogi, S.H.) Menyampaikan bahwa barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 7.84 gram dari 11 perkara . Barang bukti tersebut pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air dan Detergen diblender lalu dibuang kedalam toilet sehingga tidak dapat dipergunakan lagi . Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, selesai pada pukul 11.00 WITA berjalan dengan lancar, aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. (Humas - PN Mtp)