Jakarta - Humas MA: Dalam rangka proses usul kenaikan pangkat non KPO periode April 2020, dengan ini disampaikan:
1. Setiap operator SIKEP Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon 1 agar segera melakukan verifikasi dan validasi nama-nama pegawai yang naik pangkat periode April 2020 pada menu Administrasi Pegawai paling lambat 24 Januari 2020
2. Data dan e-doc yang perlu dilengkapi pada SIKEP adalah
- a. SK Pangkat terakhir
- b. SK jabatan terakhir
- c. SPMT, SPMJ, dan SPP jabatan terakhir
- d. SKP tahun 2018 dan 2019
- e. Ijazah terakhir beserta transkrip nilai dan surat ijin belajar
- f. Sertifikat Tanda lulus ujian dinas tingkat II
- g. Sertifikat Diklat PIM III
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan saat proses verifikasi dan validasi pada Aplikasi SIKEP antara lain:
- Data yang diusulkan adalah pegawai Golongan IV/a ke atas yang menduduki jabatan struktural Non Teknis;
- Pejabat Struktural Eselon Ill.a dan 111.b yang naik pangkat dari Gol. 111/d ke IV/a bukan karena pendidikan S2, wajib menginput STLUD/ Sertifikat Diklat PIM Ill beserta e-docnya di SIKEP;
- SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dapat diajukan proses Non KPO setiap unsurnya wajib bernilai baik;
- Pengisian NIP dan nama atasan langsung pada menu SKP SIKEP harus sesuai dengan yang tertulis pada e-doc SKP, jika atasan langsung pada saat itu berasal dari instansi luar, maka data yang diisi adalah pejabat saat ini;
- Data gelar dan pendidikan pada SIKEP harus sesuai dengan data SAPK BKN
4. Apabila dalam batas waktu tersebut satuan kerja tidak melakukan verifikasi dan validasi serta masih ditemukan data yang belum lengkap, maka Kenaikan Pangkatnya tidak akan diproses pada periode April 2020
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)