Martapura – Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Martapura, diadakan Sosialisasi Perma Nomor 1 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 4 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Seluruh Warga PN Martapura. KPN Martapura (Ibu Makmurin Kusumastuti, S.H., M.H.) dan WKPN Martapura (Bapak Noor Iswandi, S.H.) memimpin jalannya Sosialisasi tersebut.
KPN Martapura memaparkan materi mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2019. Beliau menyampaikan bahwa Ketentuan Perma No 3 Tahun 2018 tentang administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik perlu disempurnakan ,terutama terkait dengan tata cara persidangan elektronik maka keluarlah Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan menambahkan e-Litigasi (Persidangan secara Elektronik) pada e-Court. Perma ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, tranparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.
WKPN Martapura memaparkan materi mengenai Perma Nomor 4 Tahun 2019 . Beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Perma No.2 Tahun 2015 mendapat respon positif dari masyarakat. Untuk mengoptimalkan penyelesaian Gugatan sederhana sehingga perlu disempurnakan pengaturannya maka keluarlah Perma Nomor 4 Tahun 2019 .
Acara Sosialisasi diakhiri oleh Doa oleh Bapak H. Akhmad Syirajuddin, S.E dan Menyorakkan Yel Yel yang dibacakan oleh Bapak Gesang Yoga Madyasto, S.H. (Humas - PN MTP)